مَنْ جَرَّ ث وَْبَهج ج خيَلاَءَ لََْ ي نَْظجرِ الَّلَّج إِلَيْهِ ي وَْمَ الْقِيَامَة
“Siapa yang memanjangkan pakaiannya karena keangkuhan, maka Allah Swt tidak akan melihatnya pada hari kiamat”. Abu Bakar berkata, “Sesungguhnya salah satu bagian pakaianku panjang, hanya saja aku tidak melakukannya sengaja”. Rasulullah Saw berkata, “Engkau tidak melakukan itu karena keangkuhan”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Jadi sebenarnya memanjangkan pakaian ke lantai tidaklah haram, yang diharamkan hanyalah keangkuhan yang menjadi tujuannya.
Indikasi bahwa memanjangkan pakaian itu adalah pertanda keangkuhan telah ada dalam tradisi kaum pada zaman Rasulullah Saw.
Oleh sebab itu para ulama sepakat haram hukumnya angkuh dan sombong, apakah terkait dengan pakaian atau pun tidak.
Mereka berbeda pendapat tentang hukum memanjangkan pakaian, jika disebabkan keangkuhan, maka haram disebabkan keangkuhan tersebut. Jika tidak karena keangkuhan, maka tidak diharamkan.
Para ulama memakruhkannya karena menyerupai perbuatan orang yang angkuh.
Karena orang-orang yang angkuh pada masa itu melakukan perbuatan seperti ini, oleh sebab itu menyerupai perbuatan mereka meskipun tanpa ada niat menyombongkan diri tetap dimakruhkan.
Adapun dengan niat untuk keangkuhan, maka hukumnya haram, sebagaimana yang telah kami sebutkan diatas.
Inilah pendapat para ulama dan disebutkan para imam secara nash. Syekh al-Buhuti berkata, “Jika seseorang memanjangkan pakaiannya karena keperluan, seperti menutupi betis yang jelek, tanpa ada niat keangkuhan, maka itu dibolehkan”.
Imam Ahmad bin berkata dalam satu riwayat, “Memanjangkan pakaian dan selendang dalam shalat, jika tidak untuk keangkuhan, maka tidak mengapa (boleh)”.
Imam asy-Syaukani berkata, “Ikatan yang jelas dengan menggunakan kata “Keangkuhan”, ini menunjukkan pemahaman bahwa memanjangkan pakaian tanpa niat keangkuhan tidak termasuk dalam ancaman ini.
Ibnu Abdilbarr berkata, “Pemahamannya bahwa orang yang memanjangkan pakaian tanpa niat keangkuhan, tidak tergolong dalam ancaman ini.
Hanya saja perbuatan itu tidak baik”. Imam an-Nawawi berkata, “Perbuatan itu makruh. Ini dinyatakan Imam Syafi’I secara nash”. Al-Buwaithi berkata dalam Mukhtasharnya dari Imam Syafi’I, “Tidak boleh memanjangkan pakaian dalam shalat atau pun di luar shalat, jika untuk keangkuhan. Jika tidak untuk keangkuhan, maka ada keringanan. Berdasarkan ucapan Rasulullah Saw kepada Abu Bakar”.
Memanjangkan pakaian bukan untuk keangkuhan, maka tidak mengapa, itu dibolehkan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal.
Artikel Terkait
Apakah Benar Tidak ada Dua Shalat Witir dalam Satu Malam? Cek di Sini Penjelasannya
Apakah Rasulullah Memilih Surat atau Ayat Tertentu pada Shalat Lima Waktu atau Shalat Sunnah? Simak Jawabannya
Apakah Melafalkan Niat Shalat Itu Dilarang atau Termasuk Bid'ah? Cek Jawabannya di Sini!
Apakah Boleh Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Waktunya? Muslim Wajib Tahu Nih! Imam Syafi'i Bilang Begini...
Apakah Boleh Mengalihkan Zakat Fitrah Bagi Seorang Muslim? Coba Baca Penjelasan 4 Mazhab ini
Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang? Ini Jawaban dan Penjelasannya
Apa Hukum Ziarah Kubur usai Shalat Ied Idul Fitri? Berikut Penjelasannya Apakah Termasuk Wajib atau Sunnah
Bagaimana Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Muslim? Baca Penjelasan ini Agar Tidak Melakukan Tradisi Jahiliah!
Apa Dasar Penamaan Al-Ayyam Al-Bidh? Apakah Sebagiannya Adalah Puasa Enam Hari di Bulan Syawwal?
Shalat Tarawih Terlalu Cepat Apakah Boleh? Simak Hukumnya Berikut