Apakah Hukum Memanjangkan Pakaian Hingga Menutupi Mata Kaki? Cek Penjelasan Penting ini Sekarang!

photo author
- Sabtu, 8 April 2023 | 20:14 WIB
Hukum memanjangkan pakaian hingga menutup mata kaki (Pexels/Tima Miroshnichenko)
Hukum memanjangkan pakaian hingga menutup mata kaki (Pexels/Tima Miroshnichenko)

مَنْ جَرَّ ث وَْبَهج ج خيَلاَءَ لََْ ي نَْظجرِ الَّلَّج إِلَيْهِ ي وَْمَ الْقِيَامَة

“Siapa yang memanjangkan pakaiannya karena keangkuhan, maka Allah Swt tidak akan melihatnya pada hari kiamat”. Abu Bakar berkata, “Sesungguhnya salah satu bagian pakaianku panjang, hanya saja aku tidak melakukannya sengaja”. Rasulullah Saw berkata, “Engkau tidak melakukan itu karena keangkuhan”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Jadi sebenarnya memanjangkan pakaian ke lantai tidaklah haram, yang diharamkan hanyalah keangkuhan yang menjadi tujuannya.

Indikasi bahwa memanjangkan pakaian itu adalah pertanda keangkuhan telah ada dalam tradisi kaum pada zaman Rasulullah Saw.

Oleh sebab itu para ulama sepakat haram hukumnya angkuh dan sombong, apakah terkait dengan pakaian atau pun tidak.

Mereka berbeda pendapat tentang hukum memanjangkan pakaian, jika disebabkan keangkuhan, maka haram disebabkan keangkuhan tersebut. Jika tidak karena keangkuhan, maka tidak diharamkan.

Para ulama memakruhkannya karena menyerupai perbuatan orang yang angkuh.

Karena orang-orang yang angkuh pada masa itu melakukan perbuatan seperti ini, oleh sebab itu menyerupai perbuatan mereka meskipun tanpa ada niat menyombongkan diri tetap dimakruhkan.

Adapun dengan niat untuk keangkuhan, maka hukumnya haram, sebagaimana yang telah kami sebutkan diatas.

Inilah pendapat para ulama dan disebutkan para imam secara nash. Syekh al-Buhuti berkata, “Jika seseorang memanjangkan pakaiannya karena keperluan, seperti menutupi betis yang jelek, tanpa ada niat keangkuhan, maka itu dibolehkan”.

Imam Ahmad bin berkata dalam satu riwayat, “Memanjangkan pakaian dan selendang dalam shalat, jika tidak untuk keangkuhan, maka tidak mengapa (boleh)”.

Imam asy-Syaukani berkata, “Ikatan yang jelas dengan menggunakan kata “Keangkuhan”, ini menunjukkan pemahaman bahwa memanjangkan pakaian tanpa niat keangkuhan tidak termasuk dalam ancaman ini.

Ibnu Abdilbarr berkata, “Pemahamannya bahwa orang yang memanjangkan pakaian tanpa niat keangkuhan, tidak tergolong dalam ancaman ini.

Hanya saja perbuatan itu tidak baik”. Imam an-Nawawi berkata, “Perbuatan itu makruh. Ini dinyatakan Imam Syafi’I secara nash”. Al-Buwaithi berkata dalam Mukhtasharnya dari Imam Syafi’I, “Tidak boleh memanjangkan pakaian dalam shalat atau pun di luar shalat, jika untuk keangkuhan. Jika tidak untuk keangkuhan, maka ada keringanan. Berdasarkan ucapan Rasulullah Saw kepada Abu Bakar”.

Memanjangkan pakaian bukan untuk keangkuhan, maka tidak mengapa, itu dibolehkan, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X