“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang.
Rincian Sanksi Putusan MKD DPR
Dalam putusan yang sama, MKD juga memberikan sanksi nonaktif 3 bulan kepada Nafa Urbach, disertai imbauan agar lebih berhati-hati dalam berpendapat di masa mendatang.
Selain Nafa dan Sahroni, anggota DPR lainnya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), turut dijatuhi sanksi serupa.
Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.
“Menyatakan Teradu I Adies Kadir dan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.
Tanpa Hak Keuangan Selama Masa Penonaktifan
Selain penonaktifan sementara, MKD juga menetapkan Sahroni, Nafa, dan Eko tidak akan menerima hak keuangan dari DPR selama masa sanksi berlangsung.
Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan MKD pada 5 November 2025 dan dinyatakan final serta mengikat sejak dibacakan.
“Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang menutup sidang putusan tersebut.***
Artikel Terkait
Nafa Urbach Resmi Dinonaktifkan 3 Bulan dari Kursi DPR, Lihat Lagi Curhatan sang Artis soal Tunjangan Rp50 Juta per Bulan
Cerita Kepanikan Uya Kuya saat Insiden Penjarahan usai Kini Dinyatakan Tak Bersalah Buntut Viralnya Aksi Joget di Sidang Parlemen
Cerita Hakim PN Medan usai Rumahnya Alami Insiden Kebakaran, Khamozaro Waruwu: Syok, Langsung Pulang Naik Motor
Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dengar Putusan MKD usai Diduga Langgar Etik Berujung Demo Warga di Agustus 2025
Respons Insiden Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Prasetyo Hadi Ungkap Prabowo Ingatkan soal Kehidupan Sosial
Ada Nama Soeharto hingga Gus Dur Masuk Calon Pahlawan Nasional, Cak Imin: Kita Tunggu Saja
Harris Turino Angkat Bicara soal Rencana Redenominasi Rupiah, Pastikan Kawal Momentum Pelaksanaan Kebijakan
Polisi Bersihkan Sisa Serpihan dan Cat Ulang Bangunan, Persiapkan KBM SMAN 72 Jakarta Aktif Lagi Hari Senin
Setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Mulai Bidik Pengadaan Proyek Monumen Reog
Surya Paloh Sepakat Pemberian Gelar Pahlawan Nasional pada Soeharto, Ingatkan soal Sisi Positif 32 Tahun Memimpin Indonesia