Buntut Skandal Korupsi Bupati Sugiri Sancoko, KPK Bakal Telusuri Dugaan Suap Lain di SKPD Pemda Ponorogo

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 22:03 WIB
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur. (YouTube.com / KPK RI)
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur. (YouTube.com / KPK RI)

Secara rinci, pada Februari 2025, Yunus menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

Lalu, pada periode April-Agustus 2025, ia memberikan Rp325 juta kepada Agus.

Terakhir, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp500 juta melalui kerabat Sugiri bernama Ninik.

Klaster Kedua: Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Harjono

KPK juga menemukan adanya suap terkait proyek pembangunan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024, dengan nilai proyek sekitar Rp14 miliar.

Dalam proyek tersebut, Sucipto selaku pihak swasta rekanan rumah sakit diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau senilai Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Asep mengungkapkan, uang fee tersebut kemudian diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui dua orang perantara, yakni ajudan bupati, Singgih dan adik bupati, Ely Widodo.

Aliran dana itu menjadi bukti kuat keterlibatan Sugiri dalam penerimaan suap proyek pemerintah daerah.

“Dari pekerjaan tersebut, SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Asep.

Klaster Ketiga: Gratifikasi dari Pejabat dan Pihak Swasta

Klaster terakhir yang menjerat Sugiri berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Dalam periode 2023 hingga 2025, Sugiri diduga menerima uang senilai total Rp300 juta, baik dari pejabat internal maupun pihak swasta.

“Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang Rp225 juta dari Yunus Mahatma dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko,” jelas Asep.

Selain kasus gratifikasi, KPK juga menemukan fakta sebagian uang suap diserahkan melalui transaksi langsung pada saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Jumat, 7 November 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp500 juta yang akan diberikan kepada Sugiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X