Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ternyata Begini Mekanisme Banding Perkara Pidana, Dapat Keringanan Hukuman?

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 19:34 WIB
Perjalanan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mencapai titik akhir. Ferdy Sambo selaku otak perencana pembunuhan mendapat vonis mati dari Hakim.
Perjalanan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mencapai titik akhir. Ferdy Sambo selaku otak perencana pembunuhan mendapat vonis mati dari Hakim.

1. Putusan bebas atau Vrijspraak.

2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

3. Putusan acara cepat yang keputusannya tidak berupa perampasan kemerdekaan.

4. Putusan Praperadilan, di mana banding terhadap penghentian penyelidikan atau penuntutan telah dibatalkan, berdasarkan keputusan MK No. 65/PUU/IX/2011.

Lantas bagaimana jika jumlah terdakwa dalam suatu perkara itu banyak?

Seperti apa mekanisme pengajuan bandingnya?

Perlu untuk dicatat bahwa ternyata pemeriksaan banding terhadap suatu perkara dengan jumlah terdakwa banyak hanya dilakukan terhadap mereka yang mengajukan banding.

Sedangkan untuk mereka yang tidak mengajukan banding, dianggap telah menerima putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan hal tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Akan tetapi, jika dalam perkara tersebut yang mengajukan banding adalah Jaksa Penuntut Umum, maka pemeriksaan banding akan berlaku bagi semua terdakwa.

Dalam upaya banding, ada beberapa unsur yang perlu diperhatikan, yakni :

1. Tidak boleh lewat dari masa waktunya, yaitu 7 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.

Jika lewat dari tenggat waktu tersebut, maka putusan tersebut telah dianggap memiliki kekuatan hukum tetap.

2. Jika di awal terdakwa atau Penuntut Umum telah menerima putusan, namun kemudian berubah pikiran dan ingin mengajukan banding.

Maka upaya banding dapat dilakukan selqma masih berada dalam masa upaya hukum.

3. Banding dapat dicabut, kapanpun sebelum perkaranya diputus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X