1. Putusan bebas atau Vrijspraak.
2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
3. Putusan acara cepat yang keputusannya tidak berupa perampasan kemerdekaan.
4. Putusan Praperadilan, di mana banding terhadap penghentian penyelidikan atau penuntutan telah dibatalkan, berdasarkan keputusan MK No. 65/PUU/IX/2011.
Lantas bagaimana jika jumlah terdakwa dalam suatu perkara itu banyak?
Seperti apa mekanisme pengajuan bandingnya?
Perlu untuk dicatat bahwa ternyata pemeriksaan banding terhadap suatu perkara dengan jumlah terdakwa banyak hanya dilakukan terhadap mereka yang mengajukan banding.
Sedangkan untuk mereka yang tidak mengajukan banding, dianggap telah menerima putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan hal tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Akan tetapi, jika dalam perkara tersebut yang mengajukan banding adalah Jaksa Penuntut Umum, maka pemeriksaan banding akan berlaku bagi semua terdakwa.
Dalam upaya banding, ada beberapa unsur yang perlu diperhatikan, yakni :
1. Tidak boleh lewat dari masa waktunya, yaitu 7 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
Jika lewat dari tenggat waktu tersebut, maka putusan tersebut telah dianggap memiliki kekuatan hukum tetap.
2. Jika di awal terdakwa atau Penuntut Umum telah menerima putusan, namun kemudian berubah pikiran dan ingin mengajukan banding.
Maka upaya banding dapat dilakukan selqma masih berada dalam masa upaya hukum.
3. Banding dapat dicabut, kapanpun sebelum perkaranya diputus.
Artikel Terkait
Simak Disini, Bocoran Tes Wawancara Seleksi Calon PPS Pemilu 2024
7 Pertanyaan Tes Wawancara Seleksi Calon PPS Tahun 2024, Nomor 6 Sering Ditanyakan
JPU Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, Begini Bunyi 4 Poin yang Termuat dalam Tuntutan
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pedas Keluarga Brigadir J
Sudah Final, Airlangga Hartarto Tegaskan Golkar Sudah Resmi Umumkan Calon Presiden
Biaya Haji Indonesia Naik, Lebih Mahal Dibanding Malaysia?
Pemilu 2024: Ingin Jadi Calon Anggota Pantarlih? Cek Syarat dan Ketentuan, Gabung Yuk!
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tetapkan Hasil Hisab Ramadhan 1444 H, Ini Ulasannya
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Pada Tanggal ini...
HPN 2023, Promedia Teknologi Indonesia Gelar Seminar Transformasi Jurnalis Jadi Pengusaha Media di Era Digital