Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ternyata Begini Mekanisme Banding Perkara Pidana, Dapat Keringanan Hukuman?

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 19:34 WIB
Perjalanan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mencapai titik akhir. Ferdy Sambo selaku otak perencana pembunuhan mendapat vonis mati dari Hakim.
Perjalanan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mencapai titik akhir. Ferdy Sambo selaku otak perencana pembunuhan mendapat vonis mati dari Hakim.

4. Upaya hukum banding dituangkan dalam Akta Permohonan Banding.

5. Memori banding dan Kontra Memori Banding akan diterima dengan membuat Akta Penerimaan, meskipun pengajuannya terlambat.

6. Para pihak terkait bisa melakukan Inzage (pemeriksaan berkas) sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi.

Lalu, dengan mekanisme tersebut, apakah Ferdy Sambo bisa mendapat keringanan saat mengajukan banding?

Dikutip dari kanal YouTube Arap Legal Konsultan, upaya hukum banding ditujukan untuk memeriksa apakah penerapan hukum sudah sesuai atau tidak.

Bukan untuk memeriksa dalil yang digunakan saat membuat putusan di Pengadilan Tingkat Pertama.

Namun demikian, apakah nanti seseorang yang mengajukan banding bisa menang dan mendapatkan keringanan hukuman atau permintaannya terpenuhi, semua tergantung pada analisis Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi.

Sebab setiap perkara yang melakukan upaya banding, harus melewati proses pemeriksaan dan analisa, salah satunya dengan melampirkan bukti-bukti baru yang otentik.

Dijelaskan di sini bahwa sepanjang catatan sejarah, pada suatu perkara pidana yang melakukan upaya banding, rata-rata justru bukan mendapatkan keringanan, melainkan penambahan hukuman.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa keputusan akhir di pengadilan banding tidak ada seorang pun yang bisa memprediksi secara pasti, karena sangat bergantung pada isi memori banding yang dibuat dan analisa dari majelis Hakim yang terkait.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X