Awal Mula Ledakan Polemik Royalti, Aturan Musik yang Bikin Pengusaha Matikan Speaker di Cafe

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 15:42 WIB
Ilustrasi royalti lagu yang tengah menjadi polemik di industri musik Tanah Air. (Unsplash.com/AJ)
Ilustrasi royalti lagu yang tengah menjadi polemik di industri musik Tanah Air. (Unsplash.com/AJ)

Manadonesia.com - Polemik royalti lagu di Indonesia memicu perdebatan di kalangan musisi Tanah Air. Ironisnya, pelaku usaha ikut merasa cemas dan bertanya-tanya tentang hak dan kewajiban mereka dalam pembayaran royalti musik di tempat usahanya.

Fenomena dalam kurun waktu 2 minggu ke belakang, memperlihatkan banyak restoran atau cafe yang sengaja mematikan musik di tempat usahanya karena takut terjerat kewajiban membayar royalti.

Terkait hal itu, muncul anggapan masalah ini tak akan selesai tanpa keterbukaan data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hingga revisi aturan yang tumpang tindih.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Buka Suara soal Intimidasi pada Dokter Syahpri di RSUD Sekayu, Ungkap Kemenkes Siap Beri Dukungan Hukum

Lantas, bagaimana awal mula polemik royalti musik yang kini dikhawatirkan akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap industri musik Tanah Air?

Usut punya usut, awal mula kisruh royalti mencuat ke permukaan, setelah kasus lagu "Bilang Saja" karya Ari Bias yang dipopulerkan Agnez Mo.

*Kasus Lagu "Bilang Saja" - Januari 2025*

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 lalu, memutuskan Agnez Mo harus membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias karena dianggap menggunakan lagu tersebut tanpa izin.

Perihal itu, Agnes Monica bahkan pernah menjelaskan dirinya tidak pernah dihubungi secara langsung oleh pihak penggugat, Ari Bias.

"Saya enggak dihubungi secara langsung. Kan saya juga pas pertama kali ketemu Ari Bias, I was sixteen years old (usia masih 16 tahun)," ungkap Agnes Monica dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier pada yang tayang pada Februari 2025 lalu.

Agnes Monica menambahkan, selama ribuan pertunjukan yang dijalaninya, urusan izin dan pembayaran royalti selalu ditangani oleh pihak penyelenggara acara.

“Izin dan royalti itu dibayar sama penyelenggara,” tegas Agnez Monica.

Meski demikian, Agnez Mo mengisyaratkan akan mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tersebut. Ia menilai mekanisme perizinan yang berlaku belum sepenuhnya jelas bagi artis yang terlibat dalam banyak acara musik.

*Sikap AKSI dan LMKN - Februari 2025*

Berkaitan dengan kasus yang menjerat Agnes Monica, Piyu sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), pernah mengutarakan dukungan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 miliar kepada sang penyanyi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X