Awal Mula Ledakan Polemik Royalti, Aturan Musik yang Bikin Pengusaha Matikan Speaker di Cafe

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 15:42 WIB
Ilustrasi royalti lagu yang tengah menjadi polemik di industri musik Tanah Air. (Unsplash.com/AJ)
Ilustrasi royalti lagu yang tengah menjadi polemik di industri musik Tanah Air. (Unsplash.com/AJ)

“AKSI sangat setuju dengan keputusan ini dan mengimbau semua pihak untuk menghormatinya,” ujar Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Februari 2025.

Di lain pihak, Dharma Oratmangun dari LMKN menegaskan pihaknya menghormati putusan pengadilan terkait pengenaan royalti musik terhadap Agnes Monica.

“Kami menghormati keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun.” ujar Dharma dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dharma juga mengingatkan pentingnya menjaga hubungan baik antar pelaku industri musik.

“Jangan sampai penyanyi, pencipta lagu, dan promotor dibentur-benturkan,” tegasnya.

Kendati mendukung proses hukum itu, LMKN juga tidak luput dari tuntutan para musisi Tanah Air yang mempertanyakan terkait transparansi pembayaran royalti mereka.

*Keresahan Musisi soal Transparansi LMKN - Maret 2025*

Dalam kesempatan berbeda, para musisi Indonesia sempat muncul ke permukaan karena mempertanyakan transparansi laporan rinci dari dana royalti yang seharusnya mereka terima.

Terbatasnya informasi mengenai prosedur dan perhitungan royalti membuat sebagian pencipta lagu belum mendaftarkan diri ke LMKN.

Tepatnya, pada Maret 2025, sebanyak 29 musisi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan tersebut tercatat dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Mereka mendesak adanya revisi terkait aturan pembayaran royalti yang dianggap tidak memihak pencipta lagu secara optimal.

Salah satu sosok yang mendesak revisi terkait aturan royalti ini, yakni Ahmad Dhani, musisi sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

*Kritik Ahmad Dhani terhadap Regulasi Royalti - April 2025*

Dalam debat terbuka dengan AKSI dan perwakilan musisi di Jakarta, pada Kamis, 10 April 2025 lalu, Ahmad Dhani pernah mengutarakan adanya kerancuan dalam aturan royalti musik.

"Selama 10 tahun dalam industri musik ini, ada kerancuan dalam undang-undang itu, yaitu pasal 23," tutur Ahmad Dhani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X