Awal Mula Ledakan Polemik Royalti, Aturan Musik yang Bikin Pengusaha Matikan Speaker di Cafe

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 15:42 WIB
Ilustrasi royalti lagu yang tengah menjadi polemik di industri musik Tanah Air. (Unsplash.com/AJ)
Ilustrasi royalti lagu yang tengah menjadi polemik di industri musik Tanah Air. (Unsplash.com/AJ)

Dhani juga menyoroti pasal 23 UU Hak Cipta yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial dengan membayar royalti melalui LMK. Menurutnya, sistem ini tidak mengakomodasi semua skema pertunjukan yang ada di lapangan.

Selain Dhani, musisi Ari Lasso juga sempat mengungkap pengalaman kurang menyenangkan soal pembayaran royalti lagu-lagunya. Pelantun Hampa tersebut menyoroti proses pembayaran royalti oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang menurutnya tidak transparan dan membingungkan.

*Kontroversi Ari Lasso vs WAMI - Agustus 2025*

Permasalahan ini bermula ketika Ari Lasso menerima surat elektronik dari WAMI perihal pendistribusian royalti untuk periode kedua tahun 2025 yang didistribusikan mulai Juli 2025.

Ari Lasso pun mempertanyakan pengelolaan royalti yang dilakukan Wahana Musik Indonesia. Menurut dia, buruknya pengelolaan sistem royalti ini berpotensi untuk merugikan banyak musisi anggota lembaga tersebut, termasuk negara karena musisi membayarkan pajak dari hasil royalti tersebut.

“Banyak 'permainan' atau kecerobohan (WAMI) yang cukup layak rasanya untuk diperiksa lembaga negara, dalam hal ini mungkin BPK, KPK, atau Bareskrim. Bukan untuk menghukum tapi menjadikan @wami.id sebagai sebuah lembaga yang kredibel,” tulis Ari Lasso dalam keterangan unggahan Instagram pribadinya @ari_lasso, pada Senin, 11 Agustus 2025.

Mantan vokalis band Dewa 19 itu kemudian membebaskan lagu-lagunya untuk dimainkan oleh para pemain band, penyanyi pernikahan, event, dan cafe-cafe.

“Saya membebaskan Anda memutar dan memainkan lagu-lagu hits saya. Silakan. Percuma Anda membayar tapi pengelolaannya kayak gini,” kata dia.

Ari Lasso juga menuturkan terkait masalah tata kelola royalti musik ini masih jauh dari kata selesai. Dia pun meminta WAMI untuk menjelaskan mekanisme pendistribusian royalti kepada para musisi.

Terlihat pada postingan itu, surat yang ditujukan kepada Muthoillah Rizal Affandi dengan total royalti yang akan diberikan senilai Rp765.594. Namun dalam tangkapan layar dokumen alokasi royalti, tertulis bahwa total distribusi senilai Rp30.198.325 atau Rp30,1 juta.

Perihal itu, Ari heran karena dari puluhan juta rupiah hasil penarikan royalti yang disetor ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), ia hanya menerima ratusan ribu rupiah. Terlebih lagi, jumlah kecil itu pun diduga salah transfer.

“Kekonyolan yang paling hebat adalah Anda transfer ke rekening Muthoillah Rizal. Terus hitungan laporan Ari Lasso itu punya saya atau punya Pak Muthoillah Rizal? Atau itu punya saya, tapi Wami salah transfer ke Muthoillah Rizal?” kata Ari dalam unggahannya di akun Instagram @ari_lasso, Senin, 11 Agustus 2025.

Menanggapi hal itu, WAMI kemudian memberikan pernyataan resmi dalam unggahan Instagram terbarunya. Lembaga yang mengelola hak cipta musik itu memastikan perhitungan dan distribusi royalti musik dilakukan dengan benar, tepat tujuan, dan sesuai data yang sah.

“Tidak ada hak royalti yang salah atau terpengaruh dalam proses maupun jumlah yang diterima oleh Bapak Ari Lasso. Hak royalti beliau telah dibayarkan sesuai dengan jumlah yang sebenarnya,” tulis WAMI dalam keterangannya, Selasa, 13 Agustus 2025.

Lembaga tersebut juga mengakui adanya kesalahan teknis dalam pengiriman email laporan dan mengklaim telah memperbaikinya dengan mengirimkan laporan yang benar. Mereka pun mengklarifikasi bahwa nominal royalti yang diterima Ari Lasso bukan Rp765.594.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X