Pelaku usaha, musisi, dan masyarakat akan terus berada dalam posisi saling curiga, sementara potensi pendapatan dari sektor ini bisa menurun drastis.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan tujuan awal diberlakukannya regulasi, yaitu mensejahterakan para pencipta lagu dan mendorong ekosistem musik yang sehat.
Kini “bola panas” ada di tangan pemerintah, LMKN, dan para pemangku kepentingan industri musik untuk duduk bersama untuk menyusun regulasi yang adil dan transparan bagi banyak pihak.***
Artikel Terkait
Saran Mensesneg soal Pakaian untuk Masyarakat yang Hadiri Upacara Kemerdekaan di Istana Merdeka
Pati Bergejolak, Mensesneg Ungkap Istana Terus Memantau dan Lakukan Koordinasi Cari Penyelesaian Masalah
Demo Besar-besaran Tuntut Bupati Pati Mundur, Sudiwo Ingatkan Warga Jaga Kekompakan: Jangan Gampang Terprovokasi
Tak FOMO Lagi, Ini 4 Kebiasaan Liburan ala Gen Z yang Mulai Hilang di Tahun 2025
Studi Kelayakan Kereta Api Trans Borneo Rampung 2026, Malaysia-Brunei-Indonesia Siap Terkoneksi Jalur Rel Cepat
Analisis: Mentan Amran Ajak Petani Muda Bangkit, Ini Situasi Ekspor-Impor di 5 Sektor Tani yang Perlu Dicermati
Mpok Alpa Tutup Usia, Raffi-Sule Tak Menyangka hingga Kenang Kebaikan sang Komedian
Soal Tindakan Kekerasan dari Keluarga Pasien RSUD Sekayu, Dokter Syahpri Didukung PB IDI dan Kemenkes Bawa ke Jalur Hukum
Ada Desakan Audit dari Ari Lasso hingga Menteri Hukum, WAMI Klaim Sudah Lakukan Rutin Setiap Tahun
Menkes Budi Gunadi Buka Suara soal Intimidasi pada Dokter Syahpri di RSUD Sekayu, Ungkap Kemenkes Siap Beri Dukungan Hukum